Jumat, 22 Mei 2009

Kerusakan Ahlak

Apakah yang dimaksud dengan kerusakan yang dilarang oleh ayat itu?Kerusakan (fasad)adalah lawan kata dari perbaikan (Ishlah) aqidah, ibadat hukum,ahlak dan adab.perbaikan juga terdapat pada manusia, binatang, tumbuhan dan pada bahan tambang, sebagaimana penjelasannya berikut:

kerusakan pada aqidah
berupa mewariskan akidah serta kepercayaan yang berbau syrik, dan mengajak manusia untuk melakukan serta menyebarkannya ketengah-tenngah masyaraka, diperhalusnya methode penyaiaranya serta akhirat di senangi oleh orang banyak.

kerusakan pada ibadat
dengan mengajak manusia untuk meninggalkan atau melalaikan ibadah,menganggapnya enteng serta menyibukan manusia agar menjadi lalai dalam ibadah. merusak ibadah juga mengada-ngadakan tambahan yang diluar ketentuan agama, seta mencampur dengan bid'ah dan syirik dalam ibadat.

kerusakan dalam hukum
dengan tidak memberlakukannyah serta menukrnya dengan hukum yang lain, selain syriat Alloh. atau mmenginterpretasikannya dengan keinginan sendiri diluar tafsiranya yang benar, atau memberlakukanyah jauh dari tuntunan Alloh dan Rasul.
Kerusakan pada ahlak

yaitu menjuhkan diri dari tutntutan ahlak yang baik, jauhdari masyararakat dengan segala macam alasan,menghidupkan kebiasaan(teradisi) yang tidak baik atau berbut yang tidak sopan, boohong, khianat, sombong dan congkak, suka mencaci, bangkang dan keras kepala.
Kerusakan dibidang adab

yaitu dengan sikap yang angkuh, tidak memperdulaiakan hukum dan norma-norma agama, jaha, suka berbuat kotor, menyakiti orang lain, bersikap yang tidak bermoral, tidak ada perasaan malu, bersikap muunafik dan semberono.
Kerusakan pada insan

yaitu dengan menghinakannya, menjauhakan kehormatannya atau menghancurkan martabatnya, memukul atau salah satu anggota badannya atau melupuhkan(menjadi tidak berfungsi) salah satu indranya. membunuh atau menghabiskan nyawa atau merusak akal fikirannya dengan membius atau menyihirnya. atau apa saja yang merusak martabatnya sebagai insan.
Kerusakan pada binatang

yaitu menghilagkan salah satu fungsi dan manfa'atnya seperti mengebiri binatang. atau membunuhnya bukan untuk disembelih guna untuk dimakan dan bukan pula jenis binatang yang berbahaya yang harus dibunu.
kerusakan pada tanaman

dengan mencabut serta memotong tanaman tanpa sebab, merusak bunga atau buahnya yang belum masak, dengan tidak menyiraminya dengan air atau apa saja yang merusak pohon, bunga atau merusak putiknya.

kerusakan pada bahan tambang
dengan tidak mengambil manfa'atnya, atau menambangnya tidak baik di baiarkan begitu saja.melarang orang lain untuk memanfa'atkannya. atau mepergunakanya untuk menghancurkan umat manusia, atau memepergunakannya tidak untuk kepentingan umum ataupun keperluan tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar